Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Jabatan Bupati dan wakil Bupati Tuban, Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein (HUDANOOR), dipastikan akan berakhir pada 20 Juni 2016 mendatang.

Hal ini diketahui, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, menggelar rapat paripurna istimewa bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab), dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Tuban, hari ini Senin (1/2/2016).

"Menyampaikan akhir masa jabatan Bupati yang diterima berdasarkan SK Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur, bahwa akhir masa jabatan adalah 20 Juni 2016 mendatang," jelas ketua DPRD Tuban, Miyadi, usai memimpin rapat paripurna.

Selain menyampaikan akhir masa jabatan, paripurna ini juga beragendakan penyampaian pengesahan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Dimana, HUDANOOR jilid II terpilih kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 lalu.

Setelah ini, lanjut Miyadi, akan dilakukan koordinasi bersama antara DPRD, KPUD, Panwaskab, serta intansi terkait untuk pengajuan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati ke depan. "Setelah rapat Paripurna, akan dilakukan pengajuan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Mendagri melalui Provinsi," tandas Miyadi. [pur/rom]