Nikah dan Rujuk di KUA Gratis

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Masyarakat kini bisa senang dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014 tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Kemenag), hal tersebut merupakan perubahan atas PP No.47 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya PP tersebut maka biaya nikah ataupun rujuk tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Seksi Bina Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Tuban Mi'rojul Huda mengatakan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan, namun sebagian masyarakat mungkin masih banyak yang belum tahu atas PP No.48 Tahun 2014, yang di dalamnya terdapat pasal yang menyebutkan tentang biaya nikah atau rujuk gratis.

"Dengan adanya PP tersebut maka kini masyarakat yang mau menikah tidak usah bingung soal urusan membayar pencatatan nikah atau rujuk, karena dalam PP No.48 Tahun 2014 terdapat pasal yang menyebutkan bahwa nikah atau rujuk tidak dipungut biaya jika dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan," jelasnya kepada blokTuban.com

Mi'rojul menambahkan untuk biaya nikah atau rujuk yang digratiskan dalam PP tersebut hanya berlaku jika dilakasanakan di KUA. Sementara, jika dilaksanakan di luar KUA maka akan dikenakan biaya transpotasi dan biaya jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA Kecamatan. Kendati demikian itu bukanlah gratifikasi karena sudah diatur dalam PP No.48 Tahun 2014.

Nikah ataupun rujuk gratis yang telah tertuang pada PP No.48 Tahun 2014 ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang kurang mampu dalam ekonomi untuk bisa melangsungkan pernikahan dengan calon mempelai mereka. [nok/col]