Terancam 7 Tahun Penjara, Berkas Displit

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tersangka pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram, Kamis (7/1/2015) telah ditahan di Kepolisi Resort (Polres) Kabupaten Tuban. Namun, karena salah satu tersangka masih di bawah umur kasusnya tetap diproses meski belum ditahan.

Kedua tersangka pencuri tabung gas elpiji tersebut berhasil dipergoki warga saat sedang melakukan aksinya di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Kecamatan Montong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sidiq Haribowo mengatakan, sampai saat ini pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Montong diperintahkan oleh Polres Kabupaten Tuban untuk membuat berkas acara secara terpisah (split).

"Untuk saat ini pihak Polsek Kecamatan Montong masih dalam proses pembuatan berkas acara terpisah (split), karena salah satu tersangka masih di bawah umur," ujar Sidiq kepada blokTuban.com.

Dalam hal ini tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP Ayat 1 4E, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka yang berinisial S (19) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah ditahan di Polres Kabupaten Tuban. Sedangkan satu tersangka yang berinisial TA (17) warga Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban masih menunggu keputusan penahanan, karena masih di bawah umur.

"Penahanan telah dilakukan kepada tersangka yang berinisial S, sedangkan tersangka yang berinisial TA belum ada penahanan tapi prosesnya tetap berlanjut," pungkasnya. [hud/col]