Polisi Amankan Dua Truck Pengangkut Pakaian Bekas

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Polres Tuban mengamankan dua truck pengangkut pakaian bekas di Jalan Raya Tuban-Babat, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Penangkapan bermula, ketika truck dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9289 SF yang dikemudikan Y, warga Bandung dan truck Nopol Z 9750 HA yang dikemudikan S yang juga warga Bandung.

"Dua truck ekspedisi ini melintas dari Surabaya dan akan dibawa ke Bandung," jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, kepada blokTuban.com, Sabtu (12/12/2015).

Guruh menerangkan, petugas yang saat itu patroli merasa curiga dengan keberadaan dua truck ini. Setelah dihentikan dan digeledah, ternyata truck ini memuat pakaian bekas hasil impor dari pelabuhan Surabaya.

"Untuk mengelabuhi petugas, pakaian bekas ini ditutup menggunakan kain. Jadi kalau dilihat sekilas seperti mengangkut kain," kata Guruh.

Kedua sopir ini, tidak bisa menunjukkan surat keterangan keberadaan barang ini. Sehingga petugas langsung mengamankan dua truck ini ke Polres Tuban. Terkait tersangka, Guruh menjelaskan masih melakukan penyelidikan.

"Karena importer dilarang mengimpor barang-barang yang rusak, cacat, bekas, dan tercemar, sehingga kita amankan dua truck ini sementara waktu," terang Guruh. [pur/ito]