Dua Kasus Korupsi Dipastikan Tak Selesai Tahun Ini

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, dipastikan tidak bisa rampung di tahun 2015. Sebab, dua kasus besar ini tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasus korupsi yang dimaksud, adalah kasus korupsi pembangunan pasar plumpang, di Desa/Kecamatan Plumpang, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013-2014, senilai 900 juta. Serta kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, terkait penggunaan uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, senilai 1,3 milyar atas penggunaan akses jalan desa setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Tuban, I Made Hendra, menerangkan kalau dua kasus ini masih diproses. Meskipun keduanya sudah ada nama tersangka.

"Untuk pasar plumpang tersangka adalah TMT selaku pengurus pengelola koperasi pasar dan MT selaku pengurus pasar. Kemudian untuk di Desa Sawir juga ada dua tersangka masing-masing NI (Kades Sawir) dan juga SQ (perangkat desa)," terang Hendra, Sabtu (12/12/2015).

Terkait pembangunan pasar plumpang, petugas mengaku masih menunggu hasil hitung kerugian pasti, oleh tim ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Kemudian, untuk kasus korupsi di Sawir, petugas masih perlu memeriksa tersangka baru.

"Tapi kita optimislah, awal tahun 2016 nanti sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendra.

Semasa tahun 2015 ini, beberapa kasus korupsi yang sudah diselesaikan adalah pembangunan salah satu SMA di Senori, serta kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Ketadon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dua kasus ini, saat ini dalam proses penuntutan di pengadilan. [pur/mu]