Ditlantas Polda Jatim Launching Aplikasi 'Mentalku', Tes Psikologi SIM Bisa Lewat Smartphone
Kepolisian Republik Indonesia mewajibkan uji tes psikologi, bagi setiap pengendara yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah pasal 36 dan 37 Perkab Kapolri nomer 9 tahun 2012.