Apakah Orang yang Telah Meninggal Dapat Diterbitkan Akta Kelahirannya?
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memilih untuk tinggal seorang diri, berhak untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan atau identitas lainnya, NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Sejumlah orang tua murid mendatangi sebuah SD di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (10/08/2024). Mereka melayangkan protes terhadap seorang guru yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa.
Jalan poros di Kabupaten Tuban semakin terang dalam lima tahun terakhir berkat 946 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Sekretaris DPD Nasdem Tuban, Sigit Ari Wijaya, mengumumkan bahwa Riyadi siap maju dalam Pilkada 2024.
Siap untuk membawa brand Anda ke tingkat berikutnya? Bergabunglah dalam kelas intensif "Naik Level Brand: Kuasai Pemasaran Media Sosial dalam 2 Hari" yang akan diadakan pada tanggal 10-11 Agustus 2024 di Jl. Pramuka II No.19, Tuban.
Sebuah kebakaran terjadi di dusun Suco, RT 14 RW 4, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Kebakaran tersebut melanda dua ruangan kelas di SDN Sidonganti 2.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengadakan seleksi untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kilogram.