PC PMII Tuban Tuntut Dua Kebijakan Pemerintah
Segenap pemuda yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban menuntut dua kebijakan pemerintah yang dinilai belum tepat, Rabu (18/1/2017).
Segenap pemuda yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban menuntut dua kebijakan pemerintah yang dinilai belum tepat, Rabu (18/1/2017).
Bulan ini, masing-masing desa harus rampung dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Hal tersebut disampaikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jatirogo, Prawito saat ditemui blokTuban.com di kantornya, Rabu (18/1/2017).
Sejak 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) telah berakhir, sehingga berubah istilah menjadi eks PNPM. Namun dana tersebut masih begulir hingga saat ini, yang ditangani oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Bahkan jumlah uang yang dikelola berjumlah miliaran rupiah.
Hingga saat ini dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) terus bergulir. Dalam meminimalisir penyelewengan dana yang cukup besar itu, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Bangilan selalu melaporkan kekayaan asetnya ke pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Tuban.
Sejak tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) telah berakhir, sehingga berubah istilah menjadi Eks PNPM. Namun dana tersebut masih begulir hingga saat ini, yang ditangani oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Bahkan uang yang dikelola berjumlah miliaran rupiah.
<div dir="auto"> Guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban berkonsentrasi pada penurunan angka kemiskinan.</div> <div dir="auto"> </div>
Tersiar kabar Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2017 pemanfaatan dana desa (DD) akan diprioritaskan untuk empat hal. Diantaranya, Infrastuktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan
United Tractor Semen Gresik (UTSG), selaku anak perusahaan dari Semen Indonesia tengah fokus memberikan pelatihan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar (PPMS) Kabupaten Tuban.
Kasus lahan di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kini telah memasuki jalur hukum. Pasalnya, Kades setempat telah melakukan gugatan atas pembelian tanah yang dilakukan oleh PT.Tuban Panca Utama sejak sekitar 21 tahun silam, tepatnya sekitar tahun 1995.
Konflik lahan di Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban terus berlanjut. Setelah sebelumnya antara Kades dan lembaga desa sejalan, kini mereka tidak lagi sejalan bersama.