Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Petugas
Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Palang, Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik Nopol N-1912-KD.
Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Palang, Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik Nopol N-1912-KD.
Penipuan yang dilakukan oleh SMR alias Azam, yang merupakan pemilik salah satu toko jam tangan di salah satu supermarket yang ada di Kabupaten Tuban, telah ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Keluarga tersangka penggelapan sarang burung walet PT. Kalimantan Walet Bersaudara, yaitu Edi Subagyo (29) dan Alimah (30) warga Desa Pucangan Kecamatan Palang Tuban, akan melakukan upaya hukum bagi keduanya.
l (28) dan Es (28), pasangan suami istri ini harus mendekam di penjara, setelah digelandang aparat kepolisian Polres Tuban, akibat menggelapkan uang perusahaan.
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban terhadap Tujuh Petugas di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), akibat menggelapkan tiket masuk pemandian hingga berhasil menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Ancaman penggelapan karcis parkir kini juga mengintai enam pasar milik daerah.
Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban terancam 20 tahun penjara. Pasalnya mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Polres Tuban akan melakukan audit keuangan dari pengelolaan tempat Wisata Pemandian Bektiharjo, Semanding, Kabupaten Tuban. Audit dilakukan terkait kerugian pendapatan wisata tersebut. Apalagi, kini ditemukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) yang tertangkap Tangan (OTT) melakukan penggelapan tiket karcis masuk.