Banyak Hiburan Gratis Selama Agustusan, Kunjungan Wisata di Tuban Menurun
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-77 Republik Indonesia di berbagai daerah, rupanya membawa dampak yang cukup besar bagi sektor pariwisata di Kabupaten Tuban.
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-77 Republik Indonesia di berbagai daerah, rupanya membawa dampak yang cukup besar bagi sektor pariwisata di Kabupaten Tuban.
Rencana pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban rupanya membuat keberadaan sejumlah lembaga pendidikan, tempat ibadah dan juga tempat pemakaman umum terancam tergusur.
Keindahan panorama Pantai Semilir memikat banyak orang. Pantai yang berada di jalur pantura tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu selalu ramai setiap harinya, Sabtu (3/9/2022).
Solar panel sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT), mulai dikembangkan di pabrik semen di Kabupaten Tuban. Diketahui, solar panel berkapasitas 10 kWp terpasang di GHoPO-Tuban.
Ratusan pelajar dari Kecamatan Plumpang dari tingkat SLTP dan SLTA sederajat turut serta memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 tahun dengan mengusung tema Bhineka Tunggal Eka.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah sedang mendata dan memetakan jumlah pegawai non-ASN di pusat dan daerah, Senin (29/8/2022).
Setelah dua tahun sempat vakum karena Pandemi Covid-19. Tahun ini, berbagai sajian hiburan untuk masyarakat dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 tahun mulai dibangkitkan lagi.
Lokasi healing di Kabupaten Tuban yang patut dikunjungi adalah Pantai Pasir Putih di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pantai yang terletak di ujung Tanjung Awar-awar itu serasa milik sendiri dengan pemandangan yang mengagumkan, Minggu (28/8/2022).
Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan sebanyak 1853 sertipikat diserahkan kepada warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban, Minggu (28/8/2022).
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi seseorang yang sudah cukup umur ketika mengendarai kendaraan bermotor. SIM juuga menjadi bukti bahwa pengendara telah lolos uji dan layak berkendara di jalan.