Selain Pra Konfercab PAC GP Ansor Kecamatan Montong Sabtu (1/10/2016) diisi dengan Seminar Generasi Muda Anti Narkoba, PAC GP Ansor Kecamatan Montong juga mendeklarasikan Pemuda Anti Narkoba.
eberadaan reklame salah satu hotel yang terpasang ditengah trotoar Jl.Re Martadinata mengundang sejumlah perhatian dari masyarakat, khusunya pengguna jalan. Sebab, trotoar yang difungsikan sebagai jalan bagi masyarakat itu kini telah beralih fungsi sehingga merenggut hak-hak dari pejalan kaki.
Reklame yang tidak dipasang di tempat yang semestinya jelas akan mengganggu pemandangan. Terlebih jika reklame itu dipasang di tengah trotoar yang sudah jelas memiliki fungsi untuk para pejalan kaki.
Pelaksanaan diklat dasar angkatan ke 14 Pecinta Alam Acarina berlokasi di pegunungan kapur yang terdapat pada dua kecamatan di Kabupaten Tuban, Minggu (11/9/2016).
Puskesmas Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur baru saja melakukan konsultasi publik dan penandatanganan Maklumat pelayanan di balai pertemuan Kecamatan Jenu, Tuban pada Kamis (1/9/2016).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan standart kesehatan bagi Calon Jamaah Haji (CHJ). Seperti halnya, setiap kloter pemberangkatan Jamaah Haji memiliki lima tenaga medis profesional semala ibadah haji berlangsung.
Termohon eksekusi kios yang sejauh ini ditempati Gondo Rahono atau Go Tjong Sing kembali menuntut pihak pemohon eksekusi. Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut pihak Gondo Rahono telah melaporkan ke kepolisian terkait pengosongan paksa kios nomor sembilan di komplek Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KSB). Termohon eksekusi yang diketahui menempati kios yang berstatus milik TITD KSB tersebut tidak menerima eksekusi yang menurutnya tidak dibenarkan tersebut.
Persoalan eksekusi atas pengosongan kios nomor sembilan di kawasan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio (TITD KBS) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kamis (25/8/2016) menuai polemik antar sesama umat.
Termohon eksekusi kios, Gondo Rahono tidak terima obyek eksekui tidak sesuai yang disebutkan pada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan kios oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Permohonan pengosongan paksa yang dikehendaki pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan SIng Bio (TITD KSB) menuai protes dari termohon eksekusi. Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo mewakili termohon eksekusi, Go Tjong Sing atau Gondo Rahono menyangsikan status kepengurusan saat ini.