Tambah Satu Positf Covid-19, Total 56 Orang
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban pada Rabu (10/6/2020) bertambah satu kasus baru. Kini, jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bumi wali menjadi 56 orang.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tuban pada Rabu (10/6/2020) bertambah satu kasus baru. Kini, jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bumi wali menjadi 56 orang.
3 Pedagang Dinyatakan Positif, Pasar Ditutup Sementara
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban bakal menggelar rapat pembahasan terkait pembukaan Pasar Hewan di Kabupaten Tuban.
Jumlah warga yang mengembalikan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Tuban semakin banyak. Kini giliran dua warga Dusun Soco, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu yang mengalihkan bansos kartu KKS dari pemerintah.
Kasus prostitusi online di Media Sosial (Medsos) Twitter, seorang suami menjual istrinya sendiri telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada 28 Mei 2020 lalu.
Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni mengusulkan sekaligus meminta pemerintah kabupaten (pemkab) memfasilitasi tes Covid-19 gratis bagi santri yang akan balik ke pondok pesantren (ponpes), Senin (8/6/2020).
Salah satu anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Setiajit rajin turun ke lapangan menjalankan fungsinya. Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur itu ingin memastikan warga Tuban mengerti dan memahami new normal.
Dari Traffic Management Centre (TMC), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mengingatkan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat untuk wajib memakai masker, dan jaga jarak saat berhenti di lampu merah, Senin (8/6/2020).
Di masa pandemi COVID-19, asupan nutrisi anak harus benar-benar diperhatikan agar imunitasnya terjaga. Sebab, bila daya tahan tubuhnya bagus, si kecil tidak akan mudah sakit di tengah kondisi pandemi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.