Dibanjiri Pemohon Legalisir, Disdukcapil Buka Loket Khusus
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Selasa (31/10/2017) dibanjiri ratusan pemohon legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Selasa (31/10/2017) dibanjiri ratusan pemohon legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) merupakan program terbaru dari pemerintah, di mana pengolahan data atau identitas penduduk secara keseluruhan dapat terkomputerisasi. Dari segi tampilan memang mirip dengan jenis KTP Nasional, akan tetapi mempunyai bentuk fisik yang berbeda. Hal ini dikarenakan bahan pembuatan yang digunakan untuk membuat KTP Nasional dan e-KTP berbeda.
Meski Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) habis. Namun, rata-rata per hari ada 100 masyarakat Tuban melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus didatangi warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Setidaknya, puluhan ribu warga telah mengurus dokumen identitas diri tersebut.
Membludaknya antrean pelayanan administrasi kependudukan ditanggapi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tuban, Joni Martoyo.
Suasana sesak penuh kerumunan terjadi di ruang pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rabu (17/5/2017).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan kepemilikan KTP-EL berlaku seumur hidup.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban belum bisa memastikan blangko KTP Elektronik atau e-KTP mulai tersedia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melayani perekaman e-KTP di desa. Perekaman ditujukan guna melancarkan proses pembuatan data diri bagi masyarakat, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.