Pemain, Ofisial dan Klub Liga 1 Diganjar Hukuman Komdis PSSI
Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali memberikan hukuman kepada pemain, official hinga klub BRI LIga 1 2023/2024. Hal itu sebagaimana putusan sidang pada 18 Juli 2023.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali memberikan hukuman kepada pemain, official hinga klub BRI LIga 1 2023/2024. Hal itu sebagaimana putusan sidang pada 18 Juli 2023.
Media di Indonesia harus memiliki kedaulatan digital dan mengembangkan beragam pendapatan atau revenue agar tidak semata bergantung pada platform global yang saat ini mendominasi industri media digital. Media harus mengantisipasi dan tak henti melakukan inovasi teknologi sendiri, inovasi bisnis, dan tentu saja inovasi konten.
Pada tahun ajaran baru 2023/2024 ini, terdata ada tiga Sekolah Dasar (SD) yang tidak medapatkan siswa baru sama sekali, sehigga ruangan yang seharusnya digunakan belajar untuk siswa kelas satu kini tidak berpenghuni.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tak bisa menghentikan kegiatan tambang yang berada di Dusun Mbok Gede, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang juga menjadi lokasi temuan sungai bawah tanah yang sempat viral belakangan ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban buka suara terkait surat teguran kepada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.
Rencana pembongkaran tugu perguruan silat di Kabupaten Tuban semakin menguat, setelah Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam pada Senin (17/7) kemarin.
Baru-baru ini, masyarakat di Kabupaten Tuban kembali dihebohkan dengan adanya penemuan gua sungai bawah tanah, oleh penambang yang berkolasi di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (18/7/2023).
Tiga Sekolah Dasar Tuban (SDN) di Kabupaten Tuban dipastikan tidak mendapatkan murid baru pada tahun ajaran 2023/2024.
blokTuban.com - Komisi IV (Bidang Pendidikan, Kesehatan & Kesejahteraan) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tuban justru meminta Dinas Pendidikan di Tuban melakukan evaluasi sekolah negeri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat teguran kepada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terlebih bagi sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, namun tetep menerima meski kelebihan pagu.