Truk Tambang Belum Diperbolehkan Melintas
Kendaraan truk bermuatan kini telah diperbolehkan melintasi jalur pantura, memasuki waktu arus balik Idul Fitri 1438 H. Hal itu dilakukan setelah seminggu waktu arus mudik terjadi.
Kendaraan truk bermuatan kini telah diperbolehkan melintasi jalur pantura, memasuki waktu arus balik Idul Fitri 1438 H. Hal itu dilakukan setelah seminggu waktu arus mudik terjadi.
Lonjakan kendaraan saat mudik lebaran begitu terasa. Kendaraan baik roda dua dan juga roda empat mulai lalu lalang di jalur pantura Tuban. Setiap hari, setidaknya ribuan kendaraan melintasi jalur utama pantura yang menghubungkan Kota Surabaya dan Semarang ini.
Field Manager PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto mengaku prihatin dan menaruh simpati atas kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara pemotor dan perengkek solar di jalur Bangilan-Senori, Jum'at (14/4/2017) kemarin. Pihaknya juga meminta Polisi tegas mengusut status kendaraan perengkek.
Sepanjang 2016, angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Tuban terbilang tinggi. Tercatat dipengh ujung tahun terjadi 1.641 peristiwa kecelakaan.
Imbauan demi iimbauan agar tidak menggunakan knalpot brong saat perayaan tahun baru 2017 telah diberikan oleh Polsek Kerek, melalui pamflet, baliho dan secara langsung mendatangi bengkel, Minggu (18/12/2016). Oleh sebab itu, Polsek Kerek akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai dengan standar.
Sudah lima hari traffic light (lampu lalu lintas) di perempatan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban mati. Akibatnya, kendaraan dari arah pasar Jatirogo atau jalan Panglima Sudirman jadi tidak teratur atau semrawut, Rabu (14/12/2016).
Untuk meminimalisir angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Polsek Montong melakukan razia dan penertiban kepada setiap pengguna jalan yang tidak melengkapi alat keamanan berkendara salah satunya helm.
Membludaknya peziarah yang memadati haul Sunan Bonang ke 507, membuat aparat keamanan Polres Tuban harus melakukan langkah siaga di sejumlah titik rawan macet.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk memberikan denda tilang sebesar dua kali lipat. Denda itu dikhususkan kepada pelanggar Sistem Satu Arah (SSA) yang diberlakukan di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban.