Aksi Pencurian Kabel Listrik di Tuban Terekam CCTV, PLN Merugi Rp 9 Juta
Dini hari tadi, aksi pencurian kabel listrik di Kabupaten Tuban terekam CCTV di Raya Merakurak, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.
Dini hari tadi, aksi pencurian kabel listrik di Kabupaten Tuban terekam CCTV di Raya Merakurak, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.
Akibat adanya pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan pemotongan pohon. Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Kabupaten Tuban akan memadamkan beberapa aliran listrik yang berada di wilayah Tuban Kota selama 4 jam setengah. Sabtu (10/06/2023).
Petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Kabupaten Tuban, memadamkan secara serentak aliran listrik di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tuban, untuk sementara waktu. Hal tersebut, imbas dari adanya giat pemotongan kayu, yang berada tepat atas jaringan.
Kita perlu mengetahui apakah identitas pribadi kita sudah aman atau tidak, bisa jadi identitas kita sudah didaftarkan orang lain untuk memasang listrik di rumahnya.
Tiga unit sepeda motor dan tiga ponsel, ikut ludes dalam kebakaran rumah di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Minggu (14/5/2023).
Seiring banyaknya pilihan alat transportasi, kini kendaraan bermotor dengan daya listrik mulai dilirik untuk beraktifitas sehari-hari.
PT PLN (Persero) UP3 Bojonegoro ULP Tuban pada Senin 8 Mei 2023 menginformasikan ada kegiatan berupa peningkatan keandalan listrik.
Beredar sebuah video di media sosial sebuah kabel listrik yang terbakar di Desa Kesamben Barat, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Selama periode Posko Hari Raya Idulfitri Tahun 2023, BPH Migas dan Pertamina menyiagakan 114 Terminal BBM, 7.491 SPBU dan 68 DPPU, serta menyiagakan fasilitas tambahan di wilayah-wilayah dengan demand tinggi. Diprediksi akan terjadi peningkatan demand harian BBM selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Gasoline meningkat ?10,3%, Avtur meningkat ?7,3% sedangkan Kerosene diperkirakan turun 1,4% dan Gasoil turun 8,7%.
Pemerintah hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bagi masyarakat yang membeli mobil listrik hingga Desember 2023. Hal tersebut berlaku setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).