Pimpinan DPRD Sementara Harus Selesaikan Pembentukan Fraksi dan Tartib
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban sementara, harus menyelesaikan tiga tugas pokok sebelum ditetapkannya pimpinan DPRD Tuban yang definitif. Ketiga tugas tersebut, harus selesai maksimal 14 hari pasca pelantikan.