Pondok Pesantren Tempat Santriwati Tuban Korban Pencabulan Tak Miliki Izin Kemenag
Pondok pesantren dimana tempat santriwati korban pencabulan menuntut ilmu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Pondok pesantren dimana tempat santriwati korban pencabulan menuntut ilmu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Beredarnya kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh salah sorang santriwati yang berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pondok pesantren merupakan sebuah tempat pendidikan yang berbasis agama islam. Selengkapnya daftar pondok pesantren yang legal atau berizin di Kabupaten Tuban.
Pada tahun 2022, PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kembali mengucurkan tiga program pendidikan sekaligus kepada lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) di sekitar wilayah operasinya, Jum’at (22/7/2022).
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Tuban melakukan revitaslisasi di salah satu pasar tradisional, yaitu Pasar Baru Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) kembali melakukan vaksinasi masal di sejumlah wilayah untuk menekan laju penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Dugaan pencabulan kepada santriwati yang terbilang di bawah umur berinisal M (14) terjadi di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban oleh anak Kiai. Akibat dari tindakan tersebut pada hari Selasa (19/7/2022), korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2.90 kilogram.
Sebuah bangunan kandang ayam di Desa Cekalang, Kecamtan SOko, Kabupaten Tuban kebakaran pada Jumat (22/7/2022). Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 Milyar yang melahap bangunan kandang dan 40.000 ekor ayam.
Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.
Petugas dari Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, hari ini bergerak dengan melakukan operasi Search and Reascue (SAR) untuk mencari nelayan yang hilang diperairan laut utara Tuban.