Sayap Jembatan Glendeng Ambrol
Hujan deras yang kerap menyapa Tuban bagian selatan, mengakibatkan bangunan sayap Jembatan Glendeng yang ada di area Desa Simo, Kecamatan Soko ambrol.
Hujan deras yang kerap menyapa Tuban bagian selatan, mengakibatkan bangunan sayap Jembatan Glendeng yang ada di area Desa Simo, Kecamatan Soko ambrol.
Menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan operasinya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Tuban kembali menerima penghargaan Zero Accident untuk yang ketiga kalinya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam acara Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2020 yang dilakukan secara daring dari Ruang Serbaguna, Kemenaker R.I, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Sejak pertama kali Pemerintah mengumumkan kasus positif pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020, masih terjadi penambahan kasus yang terjadi hingga hari ini yang bahkan sudah menembus 300.000 kasus di seluruh Tanah Air. Bahkan di Jawa Timur sendiri, walaupun sudah tidak dalam zona merah COVID-19, perlu kewaspadaan tinggi agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.
Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 mulai dicanangkan di Kabupaten Tuban.
Tingginya jumlah orang yang tak pakai masker di Kabupaten Tuban, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyusun peraturan daerah yang mengatur sanksi pendisiplinan memakai masker, Rabu (26/8/2020).
Identitas sesosok mayat Mr X yang ditemukan oleh pekerja proyek Grass Root Refinery (GRR)Â di area pantai yang menjadi proyek restorasi GRR di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah terungkap.
Presiden RI Joko Widodo menyatakan mendukung dan setuju untuk memperkuat pendidikan Islam di Indonesia melalui percepatan peningkatan status 9 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Negeri Islam (UIN). Demikian disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan jajaran Pimpinan DPD RI, Jumat (19/6/2020) pagi di Istana Bogor.
Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70% okupansi penumpang, penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.
Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Dari segi komukasi publik, informasi dan kebijakan yang disampaikan pemerintah bertujuan agar seluruh warga menerapkan kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan. Kerja-kerja terukur pemerintah dalam menangani covid-19 ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani pandemi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.