Permintaan Pasokan Air Bersih di Tuban Meningkat
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari Kabupaten Tuban, mencatat selama Tahun 2022 dan 2023 ini, permintaan air di Bumi Ronggolawe Tuban terus mengalami peningkatan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari Kabupaten Tuban, mencatat selama Tahun 2022 dan 2023 ini, permintaan air di Bumi Ronggolawe Tuban terus mengalami peningkatan.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tuban menyerahkan setifikat Pelatihan Tempat Kerja Internasional Versi Dasar (AdA-IB) pada, Minggu (18/06/2023) di Grand Javanilla Tuban.
Pengguna transportasi kereta api mulai kini bisa leluasa bepergian tanpa menggunakan masker lagi. Terhitung 12 Juni 2022 PT KAI membebaskan penggunaan masker bagi penggunanya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, mulai menyiapkan strategi guna menghadapi dampak dari adanya penguatan El Nino.
Mencuci pakaian dalam yang benar semestinya terpisah? Rupanya ini yang menjadi salah satu alasan utama yakni mengurangi risiko penyebaran bakteri.
Rabu (14/6/2023) besuk, mulai jam 10.00 Wib, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban bakal menggelar seminar nasional tentang Islam dan peradaban Nusantara. Seminar dengan thema “Kuburan Sebagai Bukti Peradaban Nusantara†itu bakal digelar di aula gedung KH. Hasyim Asy’ari IAINU Tuban di Jalan Manunggal Tuban.
Pemerintah Kabupaten Tuban bekerjasama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro serius memerangi peredaran rokok ilegal. Tahun ini, media kampanye yang digunakan adalah Campursari.
Wahana Rainbow Slide atau biasa dikenal prosotan pelangi kini telah banyak dimiliki oleh objek wisata di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Tuban, prosotan pelangi tersebut kini sudah ada di wisata Tebing Pelangi Tuban, Sabtu (10/6/2023).
Pelanggan PDAM Tirta Lestari Tuban tersebar di 16 kecamatan. Hasil audit per 31 Desember 2022 sebanyak 45.108 sambungan aktif dan per Mei 2023 terdapat tambahan 508 sambungan baru, Rabu (7/6/2023).
Bermain Handpone (Hp) atau telepon seluler saat berkendara, merupakan salah satu hal yang dilarang dalam berlalu lintas, baik itu pengemudi roda dua ataupun roda empat.