Berikut Hotel di Tuban Bermasalah Izin
Sebanyak dua puluh tiga hotel yang ada di Kabupaten Tuban, tujuh diantaranya bermasalah terkait perizinan. Jenis hotel pun bervariatif, ada yang hotel berbintang dan ada juga hotel kelas melati.
Sebanyak dua puluh tiga hotel yang ada di Kabupaten Tuban, tujuh diantaranya bermasalah terkait perizinan. Jenis hotel pun bervariatif, ada yang hotel berbintang dan ada juga hotel kelas melati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui pernyataan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein secara tegas menolak memfasilitasi mediasi antara warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Agenda hearing yang digelar Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban di Pendopo Kecamatan Soko, untuk membahas polemik pembayaran kompensasi oleh warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, tidak dihadiri operator Migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan membenarkan perihal pemberian izin dokumen lingkungan yang telah dimiliki oleh dua hotel baru, yakni Fave dan Poppy Hotel. Kedua hotel tersebut saat ini telah melakukan proses pengerjaan dan bisa dipastikan keduanya hanya tinggal memiliki izin operasional.
Fave Hotel dan Poppy Hotel tinggal mengantongi izin Operasional dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban untuk bisa beroperasi. Hingga saat ini, hotel kelas bintang tersebut sudah mengantongi beberapa izin yang masuk sebagai klasifikasi izin pertengahan.
Lima hotel baru dengan klasifikasi kelas bintang dikabarkan akan berdiri di Kabupaten Tuban, kelima hotel tersebut akan memperluas usahanya di kabupaten yang berjuluk Bumi Wali ini. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lima hotel baru tersebut, Kepala Badan Pelayanan Dan Perizinan Terpadu (BPPT) Tadjuddin Tebyo membenarkan jika memang ada lima hotel baru yang kemungkinan besar akan melakukan investasi di Tuban.
Hingga saat ini, pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tetap melayani perizinan Pajak, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Perda Menara Telekomunikasi meski kabar pencabutan Perda terkait hal itu sudah mencuat.
Forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Soko, menginisiasi pertemuan antara Perwakilan warga Desa Rahayu dan Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB PPEJ), Kamis (28/7/2016). Dalam agenda mediasi dua belah pihak tersebut, perwakilan JOB P PEJ menjawab apa yang menjadi tuntutan warga selama ini.
Kompensasi warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko telah tujuh bulan belum dibayarkan. Selama itu pula, warga mengaku tidak menerima alasan dari pihak Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ).
Keputusan pihak Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) yang menyatakan tidak ada anggaran kompensasi 2016 dipertanyakan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sebab, penghentian kompensasi dinilai mendadak, tanpa sosialisasi dan dilakukan sebelum hasil kajian dampak proyek keluar.