Pilkada Tuban 2020
KPU Tuban Butuh 15.659 Tenaga KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membutuhkan sebanyak 15.659 tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membutuhkan sebanyak 15.659 tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Dimulainya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban, jajaran anggota sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi tindak pidana pemilihan di tahapan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meniadakan segala bentuk kampanye yang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Rapat Pleno Terbuka Tahapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada Pilkada Serentak 2020 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kamis (24/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi melauncing tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Grand Javanilla Jalan M. Yamin Tuban, Kamis (24/9/2020).
Seluruh DPC Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Tuban mengikuti konsolidasi dan sosialisasi DPD PAN untuk kemenangan Setia-Negara di gedung KSPKP Tuban, Rabu (23/9/2020).
Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengusulkan, jarak atau radius titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat Fasilitas Umum (Fasum) yang dilarang ditentukan secara detail.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono melakukan pengecekan langsung terhadap personel polri yang bertugas di Kantor KPU Kabupaten Tuban. Pengecekan itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel dalam pengamanan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih penduduk/Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Pengumuman DPS tersebut, sesuai dengan jadwal dilakukan mulai tanggal 19-28 September secara serentak di 328 Desa/ Kelurahan se- Kabupaten Tuban.