Sering Sepemikiran dengan Teman, Ternyata Ini Alasannya
Pernahkah Anda merasa sepemikiran dengan teman dekat Anda? Bahkan saat merespon sesuatu, Anda dan teman sering melakukan hal yang sama.
Pernahkah Anda merasa sepemikiran dengan teman dekat Anda? Bahkan saat merespon sesuatu, Anda dan teman sering melakukan hal yang sama.
Sejak diterapkannya parkir berlangganan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Tuban, Muji Selamet, mengaku rutin setiap bulan memberikan pembinaan-pembinaan terhadap Juru Parkir (Jukir) yang berada di wilayah Kabupaten Tuban.
Sampai akhir tahun 2017 lalu, rata-rata dalam satu bulan pendapatan dari parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Perhubungan setempat mencapai Rp700 juta.
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perhubungan setempat menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum, bagi kendaraan yang teregistrasi di daerah setempat. Penerapan parkir langganan selain untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi dari sektor parkir, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Ribuan santri dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan Madrasah Diniyah yang dinaungi LP Maarif maupun Kemenag mengikuti acara Kirab Hari Santri Nasional, Minggu (22/10/2017).
Pemerintah Kabupaten Tuban setiap bulan kini harus menanggung gaji para Juru parkir (Jukir) berlangganan dengan nominal yang tidak sedikit. Dengan jumlah jukir sebanyak 153 yang dinaungi, maka kini Pemkab harus mengeluarkan uang senilai 153 juta per bulannya untuk gaji mereka.
Parkir berlangganan telah resmi diberlakukan, setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang retribusi parkir berlangganan.
Peringatan buat pengemudi, agar memastikan memasang rambu-rambu atau penanda ketika memarkir kendaraan yang rusak di tepi jalan, terutama di Jalan Pantura.
Juru parkir (jukir) yang menjaga parkir berlangganan tampaknya tidak akan menggunakan seragam kerja layaknya pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun ini.
Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan telah diberlakukan per tanggal 1 September tahun ini.