Pembangunan Kantor Dispendukcapil Tuban Terkesan Jalan di Tempat, DPRD Ingatkan Jangan Asal Ngebut
Pembangunan Kantor Dispendukcapil Tuban Terkesan Jalan di Tempat, DPRD Ingatkan Jangan Asal Ngebut
Pembangunan Kantor Dispendukcapil Tuban Terkesan Jalan di Tempat, DPRD Ingatkan Jangan Asal Ngebut
blokTuban.com – Program unggulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Bahtera Kita (Bayi Baru Lahir Terima Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak), kini resmi tercatat sebagai Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum.
Inovasi pelayanan publik kembali lahir dari kolaborasi apik antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Program bernama Pelangi Biru atau Perubahan Langsung Identitas bagi Pengantin Baru resmi diluncurkan hari ini, Sabtu (26/7/2025), dengan tujuan memfasilitasi pasangan pengantin baru untuk langsung mendapat status Kawin pada KTP dan KK setelah akad nikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Mitra Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun 2025 pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban turut ambil bagian dalam Tuban Fair.
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memilih untuk tinggal seorang diri, berhak untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan atau identitas lainnya, NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.
Pemerintah Kabupaten Tuban terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan inovasi-inovasi terkini, terutama dalam pelayanan terkait kelahiran.