66 UPZ Baznas Kumpulkan ZIS Rp 1,2 Miliar
Sebanyak 66 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kabupaten Tuban dan Sekretariat Daerah (Setda) tahun ini mengumpulkan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di Baznas sebesar Rp 1.219.646.200, Sabtu (30/5/2020).Â
Sebanyak 66 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kabupaten Tuban dan Sekretariat Daerah (Setda) tahun ini mengumpulkan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) di Baznas sebesar Rp 1.219.646.200, Sabtu (30/5/2020).Â
Di masa pandemi ini memiliki sistem kekebalan tubuh yang kuat sangat penting. Sistem imunitas yang lemah tidak hanya membuat kita lebih rentan tertular Covid-19, tetapi juga masalah kesehatan lain yang hanya akan memperburuk situasi.
Dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berubah status menjadi terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil Swab yang dikeluarkan pada hari Jumat (29/5/2020), mereka termasuk dalam penambahan tiga kasus konfirmasi positif baru hari ini, atau secara kumulatif ada empat puluh tiga orang yang terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Tuban.
“Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani,†pesan sarat makna ini diucapkan Ki Hajar Dewantara kepada para pendidik negeri ini. Seorang pemimpin atau pendidik hendaknya menjadi suri tauladan, kreatif, inovatif serta selalu menggugah semangat anak didik dan lingkungan sekitar untuk perubahan yang lebih baik.
Ririn Restuningati merupakan seorang staf di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban. Dia menjadi pasien Covid-19 Kabupaten yang pertama kali dinyatakan 100 persen sembuh usai menjalani karantina dan perawatan di RSUD dr. R. Koesma Tuban.
Dalam masa sulit pandemi Covid-19, bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah kepada masyarakat tak dipungkiri kurang merata. Maka dari itu, Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE-TEJ) mendistribusikan bantuan secara langsung, door to door kepada warga penerima di Ring 1.
Terkait kinerja kepala desa salah satu yang wajib dilakukan adalah memberikan laporan. Mengenai tugas ini diatur secara terperinci dalam Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembinaan, administrasi, dan sosial, bahkan jika masih ada yang berontak, akan diajak melakukan pemakaman jika ada pasien Covid-19 yang meninggal.
Bupati Tuban, Fathul Huda saat ini menolak betul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Setidaknya ada tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi sikap mantan Ketua PCNU Tuban ini.
Dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban terus melaksanakan patroli gabungan di sejumlah Warung Kopi (Warkop) dan Cafe di wilayah Kabupaten Tuban.