Demo Tuntutan Pemakzulan Bupati Tuban, Begini Respon Ketua DPRD Tuban
Sejumlah kebijakan Kabupaten Tuban, di bawah kepemimpinan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sejumlah kebijakan Kabupaten Tuban, di bawah kepemimpinan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Tanggal 13 November kemarin merupakan hari terakhir pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban berinovasi dalam mensukseskan program Pemkab dalam upaya mewujudkan data kependudukan yang up to date setiap tahunnya.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah diumumkan secara resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menyoroti nasib tenaga Kesehatan dalam seleksi PPPK, Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), RSUD Ali Mansyur, RSUD Dr. R Koesma Tuban, dan perwakilan nakes Non ASN, Rabu, (09/11).
Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah saat ini masih kekurangan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, Pemerintah membuka kesempatan kembali seluas luasnya kepada tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.
Sebuah video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu saat polisi melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas secara manual menggunakan handphonenya, ternyata hal ini juga akan diterapkan di Kabupaten Tuban.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program yang sudah dimulai sejak awal April ini sebelumnya akan diakhiri pada September 2022.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menetapkan batas akhir penghentian siaran TV analog, sejak 2 November 2022 lalu.