Skip to main content

Category : Kebijakan


Siaran Pers

Batas Pendataan Pegawai Non-ASN 31 Oktober 2022

Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah telah dimulai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindalanjuti ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN.

DPD KNPI Tuban Minta Pemkab Kaji Ulang Revitalisasi Rest Area

Pemerintah Kabupaten Tuban berencana untuk merevitalisasi Rest Area. Merespon hal itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tuban meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut.