Pileg 2019
Wow..! dari 15 Parpol, Ada 617 Bacaleg Terdaftar di KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 mendatang, pada Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 Wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 mendatang, pada Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 Wib.
Sampai batas waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ditentukan habis, yakni pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018). Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tuban tidak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Selama 14 hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Melalui surat nomor: 232/SDM.02.2-SD/3523/KPU-Kab/VIII/2018 tersebut, KPU Tuban mengumumkan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dalam Pemilu tahun 2019.
Menjelang penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) , DPC PKB Tuban baru mendaftar siang tadi, Selasa (17/7/2018). Sementara partai PDIP berencana mendaftar sore nanti.
Pendaftaran bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) di Tuban masih minim. Berdasarkan wawancara blokTuban.com dengan pihak Komisi Pemilihan Umum setempat, hingga siang ini baru lima partai politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU.
Tahap pemcermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 telah selesai. Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, jumlah DPS Pemilihan Anggota Legislatif, DPD, dan Presiden tahun ini mencapai 938.042 jiwa.
Hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten atau Kota periode 2018-2023 se-Jawa Timur akan segera diumumkan. Jika ditelisik sesuai jadwalnya, hari ini, Senin (9/7/2018) merupakan hari terakhir pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas calon anggota.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban diminta cermat dalam menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 mendatang. Seluruh masyarakat Tuban yang sudah memeiliki hak pilih, diharapkan terdata semua tanpa terkecuali.
Pasca dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Namun sebelum itu ada tahapan pencermatan DPS yang telah dipublikasikan ke seluruh desa di 20 kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilu tahun 2019 mendatang. Pendaftaran dibuka pada Rabu (4/7/2018) dan akan ditutup Selasa (17/7/2018) depan.