Jurkam dari Pejabat Harus Kantongi Izin
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Masrukhin menegaskan, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2018 ini juru kampanye (Jurkam) dari unsur pejabat baik legislatif, eksekutif dan pejabat negara lainnya harus memiliki izin dari atasannya. Surat izin jurkam masing-masing pasangan calon (Paslon) harus terdaftar di KPU.