Skip to main content

Category : Hukum & Kriminal


Simpan Pil Karnopen di Helm, Pria Asal Widang Diringkus

Jajaran kepolisian Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil meringkus seorang pria yang menyimpan narkotika golongan 1 jenis Pil Karnopen di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu (6/4/2019) lalu.

DPO Kasus Arak Ditangkap Petugas Kejari Tuban di Warung

Didik Eko Prayitno Bin Muhaji (30), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Soal Arak, Bupati Minta Produsen Dihukum Berat

Bupati Tuban H. Fathul Huda mengungkapkan agar pelaku produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban yang berhasil ditangkap oleh petugas dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Petugas Amankan Pemilik Beserta Tujuh Kolam Baceman Arak

Jajaran Polsek Semanding, Polres Tuban kembali mengungkap produsen minuman keras (Miras) jenis arak di rumah mewah dekat kompleks makam Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (2/4/2019).

Kepala Puskesmas di Tuban Terjaring OTT?

Pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkuak setelah Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, berinisial SP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit V Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jatim.

Penjual Minuman Beralkohol di 3 Kecamatan Diminta Urus Ijin

Sepanjang tahun 2019, petugas Satpol PP Kabupaten Tuban telah mengingatkan penjual minuman beralkohol dengan kadar rendah untuk mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Pejual tersebut berasal dari Kecamatan Kerek, Montong, dan Palang.

Tersangka Penggelapan Bantuan Sapi di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Ismoyo (60) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, tersangka kasus peggelapan bantuan sapi tahun 2015 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.