Pengganti Ilmi Zada di Wakil Ketua DPRD Resmi Dilantik

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M Miyadi resmi melantik Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Muhammad Ilmi Zada, Kamis (23/9/2021).

Pelantikan politisi Partai Demokrat itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Anggota DPRD bersama Eksekutif, dengan agenda Nota Penjelasan R-APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban dari Partai Demokrat.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.414/871/01.2/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Masa Jabatan 2019-2024.

"PAW sudah kita laksanakan sesuai mekanisme, prosedur baik prosedur yang diatur PP 12, prosedur Tata Tertib DPRD. Sehingga prosesi PAW sudah kita laksanakan," terang Ketua DPRD Kabupaten Tuban usai pelantikan.

Lebih lanjut, Miyadi menjelaskan, terkait dengan gugatan M. Ilmi Zada yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dia mengatakan jika gugatan itu merupakan gugatan internal partainya sendiri.

"Saya sampaikan kita tidak sedang ada gugatan, namun Mas Ilmi itu menggugat partainya sendiri yaitu DPP, DPD dan DPC. Kami tidak ada gugatan di DPRD, sehingga kami serahkan gugatan itu kepada Mas Ilmi dan partainya untuk diselesaikan. Sedangkan kami menjalankan tugasnya yaitu administrasi negara sesuai dengan prosedur PP 12 dan Tata Tertib DPRD," jelas Miyadi.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, proses PAW itu merupakan urusan internal partai politik masing-masing.

"Kami dari Pemkab Tuban mengikuti prosedur yang ada, jika prosedurnya sudah betul maka kami Pemkab memproses itu semua. Tapi itu prosesnya dari internal teman-teman parpol itu sendiri, jadi kita tidak bisa intervensi seperti apa prosesnya," pungkas Bupati.[hud/sas]