Luncurkan Aplikasi SIMAKAF, Kantor Kemenag Tuban Catat Ada 2.233 Bidang Tanah Wakaf

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perwakafan (SIMAKAF) di gedung PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Rabu (8/9/2021).

Dalam peluncuran aplikasi tersebut, Kantor Kemenag sekaligus melakukan uji coba kepada para operator Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban serta seminar tentang buku SIMAKAF yang ditulis oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, Kantor Kemenag Tuban terus berupaya menerapkan 5 budaya kerja, salah satu diantaranya adalah inovasi.

Maka dari itu, Kantor Kemenag Tuban meluncurkan aplikasi SIMAKAF ini berfungsi untuk memperkuat layanan tata kelola wakaf.

"Pengembangan aplikasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perwakafan, dan dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf di Kabupaten Tuban," terang Kepala Kantor Kemenag Tuban.

Menurutnya, Kabupaten Tuban terdapat 2.233 tanah wakaf sebagai aset umat islam yang harus di pertahankan.

"Yang sudah tersertifikasi 1.178 bidang dan yang belum tersertifikasi ada 1.055 bidang, maka ini menjadi garapan kita semua. Ini berarti 52,75% sudah tersertifikasi sedangkan yang 47,25 % belum tersertifikasi," imbuhnya.

Dia menambahkan, aplikasi SIMAKAF ini dibuat dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) ke V, dimana Kakankemenag Tuban yang dalam hal ini sebagai peserta harus membuat tugas aksi perubahan.

Sebelumnya, Kemenag RI sudah menerbitkan aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Namun yang ada sekarang ini hanya sebatas pendataan yang perlu aplikasi penyempurna.

Lebih lanjut, perubahan ini memiliki tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. "Tujuannya jangka pendek terdatanya sistem perwakafan dalam bentuk buku dan memaksimalkan data dalam Siwak," papar Sahid.  

Sedang jangka menengah sudah masuk di aplikasi SIMAKAF. Untuk selanjutnya aplikasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada camat dan lurah se-Kabupaten Tuban dan membentuk desa percontohan.

"Kedepan yang mewakafkan tidak harus datang ke KUA, cukup dari rumah dengan mengisi aplikasi tersebut. Dan ini akan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat Tuban," imbuhnya.

Sementara itu, karena masih menunggu persetujuan domain aplikasi ini bisa diakses melalui Kemenagtuban.fathir.net. Untuk Wakif dan Nadzir bisa daftar sendiri atau bisa didaftarkan lewat operator KUA.

Dia berharap, semoga ada manfaat perubahan eksternal, dapat meningkatkan citra positif Kantor Kemenag Tuban, masyarakat juga sadar pentingnya sertifikasi wakaf dan pelaksanaan sertifikasi tanah bisa cepat dengan pelaku tugas yang sigap.[hud/sas]