Kemenag Tuban Luncurkan Kartu Nikah Digital, Ini Cara Mendapatkannya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban resmi melauncing Kartu Nikah Digital, Senin (2/8/2021).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid menuturkan, baik semua pengantin baru yang menikah pada tahun ini dan pengantin lama yang sudah lama menikah bisa mendapat kartu nikah digital.

"Semua pasangan pengantin di Tuban bisa mendapatkan kartu nikah digital. Datang saja ke KUA di mana mereka menikah," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, bagi pasangan suami-istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital, caranya dengan mengajukan permohonan yang disampaikan kepada Kepala KUA setempat dengan melampirkan, Foto Copy buku nikah, Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Pas Photo 4x6 Background Biru.

"Dengan kartu nikah digital, pasangan suami istri tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor : 758 tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA Kecamatan.

"Soft launching kartu nikah digital sendiri telah dilakukan oleh Menteri Agama RI pada acara Pencanangan Revitalisasi KUA pada tanggal 29 Mei 2021 di KUA Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan insyaallah Tuban ini pertama di Jawa Timur," terangnya.

Adapun manfaat dari Kartu Nikah Digital diantaranya, data dari pasangan suami-istri dapat diakses secara cepat, jika sedang bepergian tidak ribet membawa buku nikah. Kemudahan mengecek keabsahan pasangan suami-istri, kapan nikahnya dan dimana nikahnya. Selain itu dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

"Kartu Nikah Digital adalah salah satu bagian terpenting dari revitalisasi KUA dalam memberikan kemudahan dan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Mashari.

Dia menambahkan, revitalisasi KUA Kecamatan bertujuan meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama yang dilakukan melalui beberapa strategi, yakni Peningkatan kapasitas kelembagaan, Penyempurnaan standar pelayanan, Transformasi digital layanan, Peningkatan kualitas SDM, Penguatan regulasi, Penguatan dan integritas data.

"Program Digitalisai Kartu Nikah saat ini sudah dapat diakses di seluruh KUA Kecamatan di wilayah kabupaten Tuban," sambungnya.

Kegiatan launching ditandai dengan penyerahan Kartu Nikah Perdana dari Kakankemenag Tuban kepada pasangan pengantin yang melaksanakan akad pernikahan pada Senin (2/8/2021) di KUA Kecamatan Tuban dan KUA kecamatan Palang.

Kepala KUA kecamatan Tuban, Moch. Rifqi mengatakan, kepada pengantin yang menikah dan tercatat resmi di KUA, selain diberikan buku nikah sebagai dokumen resmi juga diberikan kartu nikah sebagai salah satu dokumen pelengkap yang mudah dibawa kemana-mana layaknya e-KTP. 

"Ini merupakan ivonasi pelayanan kepada masyarakat dari Kementerian Agama dalam rangka memperkuat identitas pasangan yang telah menikah," kata Rifqi.

Ditempat yang sama, salah satu pengantin lama yang mengajukan permohonan kartu nikah digital adalah pasangan Muh. Althof dan Laidia Maryati dari kelurahan Latsari Kecamatan Tuban. "Begitu selesai dilakukan permohonan, langsung diproses, alhamdulilah bisa memiliki Kartu Nikah Digital," singkat Althof.

Sebatas dketahui, hadir dalam peluncuran kartu nikah digital tersebut Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia cabang Tuban, beberapa kepala KUA, Pranata Humas dan pasangan pengantin baru dan pengantin lama.[hud/ono]