Simak Jadwal Dispensasi Perpanjang SIM Yang Habis Masa Berlakunya Saat PPKM

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemegang atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu tahu bagaimana mengurus perpanjangan saat masa berlaku habis pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebab, pelayanan Satuan Penyelenggara Atministrasi SIM (Satpas SIM) Satlantas Polres Tuban memberikan pembatasan kunjungan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menyampaikan, mengenai masa berlaku SIM yang habis pada 3-25 Juli masa PPKM dan belum sempat diurus maka tak perlu khawatir.

Dikarenakan, pemohon bisa mengurusnya pada 26 Juli-2 Agustus 2021, sebagaimana kebijakan dari pimpinan yakni Kakorlantas Polri.

"Kebijakan pimpinan yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus 2021, berlaku perpanjangan bukan proses baru," ujar Kasat kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Kendati begitu, dia menjelaskan, apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan berlaku proses atau penerbitan baru.

"SIM habis saat PPKM yang diurus setelah 2 Agustus maka berlaku proses baru. Tentu ke depan akan selalu ada evaluasi mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi," jelasnya.

Perwira utama itu menambahkan, selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket pelayanan satpas.

Tercatat dalam sehari rata-rata jumlah cetak SIM mencapai 100, itu mencakup perpanjangan maupun baru.[hud/sas]