Pemulihan Ekonomi PKL dan UMKM Terdampak PPKM Darurat Sedang Dirumuskan

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pembatasan sosial dan PPKM Darurat di Jawa Bali sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021 berimbas pada pendapatan harian PKL dan UMKM. Jam jualan mereka dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 Wib dengan tujuan menekan laju penyebaran Covid-19 skala nasional.

Pada tahun 2019 lalu, jumlah PKL dan UMKM di Kabupaten Tuban sekitar 93.000 orang. Jumlah tersebut yang tercatat di Kantor Dinas Koperasi Peridustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.

"Data pelaku usaha mikro tahun 2019 di Kabupaten Tuban sekitar 93.000 dan semuanya terdampak PPKM Darurat," ujar Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (15/7/2021).

Mantan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban ini menambahkan, semenjak pengumuman PPKM oleh Presiden RI, Joko Widodo di awal bulan Juli pihaknya langsung menerjunkan tim ke lapangan. Tujuannya untuk mengetahui secara valid jumlah PKL dan UMKM yang terdampak.

Saat ini Diskoperindag sedang melakukan pendataan dan sudah berjalan satu bulan. Data valid baru disampaikan dua bulan mendatang, sehingga dengan pendataan selama kurang lebih tiga bulan mendapat hasil yang optimal sebagai pijakan untuk memutuskan pemulihan ekonomi Covid-19 tahap II di Tuban.

"Dari tim belum ada laporan karena masih dua bulan lagi," imbuh mantan Camat Montong ini.

Seiring dengan goal kebijakan PPKM darurat untuk menurunkan sebaran virus, pembatasan di Kabupaten Tuban sangat luar biasa dampaknya. Oleh karena itu, Pemkab harus mencari solusi yang tepat untuk memulihkan ekonomi dan menekan laju covid-19.

Sebatas diketahui, sampai hari ini patroli penegakan aturan PPKM Darurat terus dijalankan oleh petugae gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban.

Petugas terus memberi edukasi kepada masyarakat umum untuk mentaati protokol kesehatan 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Di samping itu memberi sanksi tegas kepada pelanggar PPKM Darurat, mulai teguran lisan, tertulis, penyitaan KTP, denda, dan tidak menutup kemungkinan melakukan penyemprotan bagi pelaku usaha yang bandel. [ali/ono]