Arus Lalulintas Jalur Pantura Dialihkan ke Ring Road, Dinas PUPR Sebut Kontruksi Standart Nasional 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerapkan kebijakan pengalihan arus lalulintas sementara jalur Pantura Tuban ke Jalan Lingkar Selatan/ring road Tuban mulai pukul 20.00 WIB malam selama penerapan PPKM Darurat. 

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban Agung Supriyadi mengatakan, pengalihan arus lalulintas sementara bagi kendaraan dari arah Surabaya itu diterapkan berdasarkan intruksi dari pimpinan.

"Pengalihan seluruh kendaraan lewat ring road adalah kebijakan pimpinan," terang Kepala Dinas PUPR Tuban, Kamis (15/7/2021).

Dia menjelaskan, terkait dengan potensi kerusakan jalan ring road, dikarenakan statusnya masih milik Kabupaten. Agung menyebut, jalan tersebut dibuat setara dengan jalan nasional sehingga layak dilewati berbagai kendaraan.

"Kalau secara teori, jalan tersebut konstruksinya adalah standart jalan nasional," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban Gunadi mengungkapkan, suluruh jenis kendaraan dari arah Surabaya, Jawa Timur yang melintas di jalur pantura Tuban di alihkan sementara ke Jalan Lingkar Selatan Tuban selama penerapan PPKM Darurat.

Menurutnya, kebijakan pengalihan arus lalulintas sementara itu diberlakukan mulai Selasa (13/7/2021) malam, dengan ketentuan pemberlakuan hanya mulai pukul 20.00 WIB malam.

"Benar pemberlakuan untuk seluruh kendaraan, baru diterapkan Selasa (13/7/2021) malam," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.[hud/ono]