Langgar PPKM Darurat di Bangilan akan Ditindak Tegas

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dalam rangka menegakkan PPKM MIKRO Darurat di Kabupaten Tuban, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dari wilayah Kecamatan Bangilan akan menindak tegas pelanggar aturan. Hal ini disampaikan dalam melaksanakan operasi pembatasan jam malam pada Sabtu (10/7/2021).

Kegiatan Operasi rutin tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Bumi Wali yang skala penyebarannya sudah tinggi. Danramil 10 Bangilan Kapten Inf Mahmud menyampaikan operasi dan patroli yang dilakukan kali ini untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 dimasa pemberlakuan PPKM Darurat, yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

“Sasarannya tempat umum dan warung - warung kecil tak terkecuali yang ada di dusun-dusun," kata Danramil, Minggu (11/7/2021).

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan PPKM Koramil bersama dengan anggota Polsek dan Kecamatan Bangilan memantau dan menindak tegas apabila ada warga yang masih tidak mematuhi jalannya PPKM Darurat di seluruh wilayah Kecamatan Bangilan.

Ditambahkan, pihaknya akan fokus mengawasi kegiatan di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Bila dijumpai kerumunan yang melanggar ketentuan, petugas akan langsung membubarkan dan menindak tegas dengan menyemprot semprotan air yang selalu dibawa saat operasi malam.

Pandemi Covid-19 bukan masalah perorangan, tapi bersifat massal. Maka gerakan ini harus terus dilakukan secara keseluruhan.

Sebagai gugus tugas Kecamatan Bangilan berharap kerjasama dari seluruh komponen masyarakat, baik pelaku bisnis maupun konsumen.

"Mari kita selalu menjaga protokol kesehatan dengan penerapan 5M serta mematuhi pembatasan jam malam," seru Danramil. [ali/col]