Enam Ruas Jalan Ditutup Sejak Pukul 19.00 Wib

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Sejumlah enam ruas jalan di Kabupaten Tuban ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Penutupan berlangsung sejak pukul 19.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir mengatakan selama PPKM Darurat se-Jawa Bali Polres Tuban membatasi arus lintas utamanya di dalam kota. Enam ruas jalan yang ditutup adalah Jalan Basuki Rahmat, Veteran, Kartini, Sunan Bonang, RM. Suryo, dan KH. Mustain.

"Mari saling mendukung dalam pencegahan penyebaran covid 19 dan taati prokes," kata Iptu Sampir, Senin (5/7/2021).

Penutupan ruas jalan protokol di Kabupaten Tuban mendukung aturan PPKM Darurat yang dicanangkan secara nasional oleh Presiden RI, Joko Widodo. Untuk mengantisipasi pengguna jalan yang menerobos, setiap titik di pasang penghalang sekaligus dijaga oleh petugas gabungan.

Dalam penutupan tersebut melibatkan petugas Polres, Kodim 0811, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban. Selain penutupan, petugas gabungan juga menegakkan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, tentang pembatasan sosial selama PPKM Darurat.

Diberitakan sebelumnya, ada 1300 personil yang dikerahkan untuk pengamanan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban. Pasukan akan disebar ke seluruh kecamatan dan melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19.

Pada hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Tuban pada tanggal 3 Juli 2021, sejumlah pedagang makanan dan minuman masih ditemukan buka di atas jam 20.00 Wib. Para pembeli juga terpantau makan dan minum di tempat.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Dandim 0811, Wakapolres Tuban, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perhubungan memberikan edukasi secara persuasif dan masih ditoleransi. Bahwa penutupan sementara sejumlah fasilitas umum dan pembatasan jam operasional, merupakan langkah nasional untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Adapun sanksi bagi pemilik restoran atau tempat makan minum yang masih buka di atas jam 20.00 Wib, Bupati Halindra tak segan menutup hingga memberikan denda bagi yang melanggar.

"Bisa sampai ditutup tempat usahanya atau dikenai denda," sambungnya.

Bupati Lindra juga mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan 5M dan bagi petugas juga untul gencar melaksanakan 3T. Upaya tersebut harus dilakukan bersama-sama untuk mengakhiri pandemi corona yang mewabah sejak tahun lalu. [ali/mu]