Tinggal di Kos-kosan, 1 DPO Kasus Penyekapan Pegawai Finance Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Unit Resmob Satreskrim PolresTuban berhasil menangkap satu orang target Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penyekapan dan pengeroyokan terhadap pegawai salah satu perusahaan Finance di Kabupaten Tuban.

Satu orang DPO tersebut diketahui bernama Sutiyono (43) yang juga merupakan residivis asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dia ditangkap pada Jumat (11/6/2021) lalu di sebuah kos-kosan di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Adhi Makayasa mengatakan, setelah sekitar satu bulan dilakukan pencarian jajaran Unit Resmob akhirnya berhasil menangkap satu DPO kasus penyekapan dan pengeroyokan terhadap pegawai salah satu perusahaan Finance.

"Unit Resmob berhasil melakukan penangkapan DPO bernama Sutiyono di dalam kos-kosannya di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (17/6/2021).

Kasat menjelaskan, sejak kasus itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. Sutiyono kurang lebih sekitar satu bulan ditetapkan sebagai DPO, dia bersembunyi di Kabupaten Bojonegoro dan bekerja sebagai penjual kain.

"Kurang lebih sudah satu bulan DPO ini bersembunyi di Bojonegoro. Dia tinggal di sebuah kos-kosan bekerja sebagai penjual kain dan akhirnya berhasil ditangkap," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan dan lengeroyokan terhadap Kepala bagian penarikan Finance Cabang Tuban bernama Malvinas Juni Eko Saputro (38) itu dilakukan oleh empat orang.

Dari empat orang tersebut, Satreskrim berhasil menangkap satu orang bernama Warsono, sedangkan tiga orang lainya detetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya satu dari tiga DPO itu berhasil ditangkap di kos-kosan wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 333 Ayat 1 KUHP SUB 170 Ayat 1 Dan Ayat 2 KE 1E, KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.[hud/sas]