Begini Prosedur Pengembalian Biaya Pelunasan Haji

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 1442 H/2021 M, pada Kamis (4/6/2021) lalu.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 3 Juni 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

CJH yang batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, ada beberapa prosedur untuk permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, diantaranya:

1. CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag dengan menyertakan:

-Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

-Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama CJH dan memperlihatkan aslinya.

-Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya serta.

-Nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH yang diajukan CJH.

3. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

4. Kepala Kantor Kemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan CJH pada aplikasi Siskohat.

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana (BPKH).

7. BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH segera melakukan tranfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening CJH dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.[hud/col]