Terlibat Cekcok di Warung Toak, Warga Tuban Meninggal Dipukul Pakai Batu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang pria meninggal dunia usai terlibat aksi cek-cok di sebuah warung toak kawasan lingkungan Makam Tundungmusuh turut Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (8/6/2021) sore.

Pria bernasib malang tersebut diketahui bernama Ismail (44) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, kronologi kejadian itu berawal saat korban sedang minum toak di warung milik Tumiah (46) di kawasan Makam Tundungmusuh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

Saat bersamaan, di warung toak tersebut juga ada pelaku bernama Suyitno (30) warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan tiga orang pengunjung lainya yakni Bambang, Suhanafi dan Habit warga Karangagung, Kecamatan Palang yang juga sedang meminum toak.

"Beberapa jam usai meminum toak, sekitar pukul 20.30 WIB, korban keluar dari warung dan tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa.

Namun, lanjut Kasat, lemparan itu tidak mengenai korban karena dalam kondisi mabuk dan korban saat itu sempat jatuh di jalan. Kemudian pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya kembali ke korban hingga mengenai kepala korban.

"Akibat lemparan batu itu, kepala bagian belakang korban mengalami luka hingga membuat kepala korban bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian," jelas Kasat.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tuban yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Dari Tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang di gunakan pelaku untuk memukul kepala korban, pelaku juga berhasil diamankan dan di bawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Sub, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.[hud/sas]