Diseleksi Ulang, Lelang Pendataan UMKM Ratusan Juta Belum Ada Pemenang

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kegiatan pendataan UMKM dan IKM di Kabupaten Tuban beresiko molor karena hingga pertengahan bulan Mei 2021 belum ditetapkan pemenangnya. Kegiatan lelang yang sebelumnya diikuti 24 peserta pun diseleksi ulang.

Pantauan di laman lpse.tubankab, belanja jasa konsultasi pendataan UMKM dan IKM tersebut di bawah naungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban.

Hasil evaluasi di laman tersebut, puluhan peserta yang mengikuti lelang telah muncul skor kualifikasi, skor pembuktian, dan alasannya. Dari 24 peserta hanya delapan yang tercantum alasanya, seperti skor kualifikasi kurang dari ambang batas, tidak hadir pada pembuktian kualifikasi, serta tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50 prosen dari nilai total HPS atau pagu anggaran.

Delapan peserta yang muncul alasannya adalah yang keluar skor kualifikasi fan skor pembuktian. Sedangkan 16 peserta lelang jasa konsultan pendataan tersebut tidak muncul skornya.

Seleksi ulang lelang tersebut, saat reporter blokTuban.com mengkonfirmasi ke Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya belum dapat merinci apa alasannya. Selain itu, dikatakan bahwa kewenangan lelang tersebut bukan di intansinya.

"Lebih lengkap konformasinya di ULP," ujar Agus Wijaya, Kamis (20/5/2021).

Berdasarkan data Diskoperindag Kabupaten Tuban, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2019 mencapai 75.536. Dengan rincian, pertanian berjumlah 48.436 pelaku usaha, perdagangan berjumlah 11.404 pelaku usaha, produk olahan berjumlah 1.587 pelaku, jasa berjumlah 2.120 pelaku dan aneka usaha berjumlah 11.989 pelaku.

Di lain sisi, saat ini Pemkab Tuban tengah melakukan pemetaan tentang jumlah perusahaan dan UMKM yang siap atau sudah melakukan kerjasama. Secara alami telah banyak UMKM Bumi Wali yang menjalankan kerjasama atau bermitra dengan perusahaan. Sayangnya, Pemkab belum melakukan pendataan secara detail terkait kerjasama tersebut.

Meski begitu, perusahaan wajib melakukan pelaporan terkait penanaman modal setiap tiga bulan sekali. "Dalam hal ini, OPD melakukan pendekatan  berupa investasi kondusif, dimana program kemitraan masuk didalamnya," ujar Cahyadi Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas PMPTSP dan Naker Tuban.

Sementara pada program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sejak dibuka tanggal 19 April 2021 lalu, belasan ribu pelaku usaha mikro di Kabupaten Tuban telah mendaftar.

Catatan Diskoperindag Tuban, jumlah pendaftar BPUM per 30 April ada 11.150 orang dari total 95 ribu jumlah usaha kecil mikro di Bumi Wali. [ali/sas]