Terjaring Penyekatan di Tuban, Sopir Travel Gelap Yang Reaktif Covid-19 Langsung di Isolasi
Reporter: Khoirul Huda
 
blokTuban.com - Sebuah kendaraan travel gelap berpenumpang sebanyak empat orang terjaring penyekatan di perbatasan Jatim-Jateng turut di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (6/5/2021).
 
Sontak kendaraan travel gelap jenis Toyota Hiace itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh personel gabungan. Bahkan, untuk memastikan sopir dan penumpang tidak terinveksi Covid-19, mereka langsung menjalani rapid tes ditempat.
 
Hasilnya, sopir travel gelap bernama Iqbal Fladirico (23) asal Kabupaten Malang dinyatakan reaktif Covid-19, sedangkan 4 penumpang lainya hasilnya dinyatakan Non Reaktif.
 
Adapun untuk 4 penumpang tersebut, yakni yakni Mastoha (33) dan Mega Indah Wati (24) suami isteri asal Desa Dasin Kecamatan Tambakboyo, Thuris Tiawanto Dwi Arafat (24) warga Dusun Pagersari, Kabupaten Tulungagung kemudian  Septiyan Galih (23) warga Kedungkandang, Kabupaten Malang.
 
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Tubain Kompol Budi Santoso mengatakan, sopir travel yang terjaring penyekatan tersebut selanjutnya dibawa menuju ke Stadion Bumi Wali untuk dilakukan swab tes.
 
"Untuk sopir kita bawa ke Stadion Bumi Wali untuk dilakukan tes swab, dan saat ini kita masih menunggu hasilnya, jika hasilnya positif kita akan lakukan karantina di stadion tersebut," tegas Kompol Budi.
 
Lebih lanjut, untuk dua penumpang asal Kecamatan Tambakboyo saat ini sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Kecamatan Tambakboyo untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. 
 
"Karena yang bersangkutan sudah masuk wilayah Tuban, kita koordinasi dengan satgas Covid-19 Tambakboyo untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan selanjutnya dilakukan karantina," imbuh Kapolres.
 
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menambahkan, untuk dua penumpang tujuan luar kota yakni Thuris Tiawanto Dwi (24) tujuan Tulungagung dan Septia Galih Bharianto (23) tujuan Malang dikembalikan menuju Kabupaten Rembang tempat awal yang bersangkutan berangkat 
 
"Yang bersangkuta kita kembalikan lagi ke rembang tempat awal mereka berangkat. Kita antar pakai mobil patwal," imbuh Argo.
 
Sedangkan untuk kendaran, karena melanggar Pasal 308 UULAJ maka dilakukan tindakan tilang dan kendaraan Nopol DK-7412-FC tersebut diamankan di Mapolres Tuban.[hud/ito]