Tak Punya Surat, Puluhan Kendaraan Dilarang Melintas

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Mulai tanggal 6 Mei 2021 pukul 00.00 Wib, penyekatan kendaraan di perbatasan Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan Rembang, Jawa Tengah mulai diberlakukan.

Ada puluhan kendaraan yang yang diperiksa dan beberapa diminta putar balik ke asalnya. Kendaraan yang mendapat sorotan dari petugas ada kriterianya.

Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto mengatakan, kriteria kendaraan yang diperiksa petugas yaitu kendaraan umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kendaraan box muatan barang, dan truk yang diindikasi dapat memuat orang.

"Untuk lolos penyekatan pemilik kendaraan harus punya surat jalan kedinasan, surat keluar masuk antar kota, dan surat keterangan sakit atau kematian," ujar Budi kepada reporter blokTuban.com di perbatasan Jatim-Jateng di Kecamatan Bancar.

Pagi ini petugas gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan memeriksa lebih dari 28 kendaraan dan memutarbalikkan delapan kendaraan.

Kendaraan yang diputar balik selain berplat luar kota juga tidak bisa menunjukkan surat jalan kedinasan. Selain itu, ada sebuah bus AKAP berpenumpang tujuh orang yang juga diminta putar balik.

Salah satu pengendara mobil, Andre (30), kaget saat mobilnya yang berpelat B diharuskan putar balik oleh petugas gabungan.

Saat ditanya oleh petugas, ia mengaku tidak melakukan perjalanan mudik meski mobil yang dikendarainya berpelat B. Namun dengan dalih apapun, Andre yang mengaku dari Rembang ini terpaksa diharuskan kembali ke asal dan tak bisa melanjutkan kota tujuan.

"Nggak mudik tapi ini urusan kerjaan meski pelat mobil saya Jakarta. Saya dari Rembang mau keliling Tuban untuk survei," sambung Andre.

Sekedar diketahui, di posko Bancar juga disediakan tes kesehatan. Bagi pemudik yang menunjukkan gejala akan diperiksa dan dirapid tes secara acak. [ali/ono]