Laporan Kasus Pencurian Kayu Dicabut, Kakek Somosu Dibebaskan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kakek Somosu (69) yang tertangkap tangan mencuri sebatang kayu di lahan milik Perhutani KPH Tuban, pada Selasa (27/5/2021) lalu akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum.

Kakek tersebut dibebaskan setelah adanya permohonan dari pihak Kepala Desa (Kades) Waleran, Kecamatan Grabagan kepada pihak Perhutani KPH Tuban agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. 

Di samping penyelesaian secara kekeluargaan, pihak Kades juga menjamin akan memberikan pembinaan kepada Somosu agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Hari ini yang bersangkutan dilepaskan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Ada permohonan dari pihak kepala desa ke pihak perhutani," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (4/5/2021).

Sebelumnya, terkait kasus ini pihak kepolisian sudah melakukan upaya Restorative Justice Yakni penyelesaian dengan mediasi untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. 

Namun, karena diduga sudah berulang kali melakukan pencurian kayu sehingga Restorative Justice tidak menghasilkan kesepakatan sehingga melakukan terkait upaya hukum penahanan.

Sementara itu, Kades Waleran Ramidi menceritakan, kasus ini berawal saat Somosu tertangkap tangan oleh petugas perhutani mencuri kayu dipetak 3E, sehingga dilaporkan kepada ke pihak kepolisian.

"Saat itu saya tidak tahu, dapat kabar dari Polsek Grabagan bahwa salah satu warga saya yaitu Somosu ditangkap atas pencurian kayu sehingga langsung dibawa ke Polres Tuban," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kades pihak keluarga menceritakan semuanya kejadian itu. Akhirnya Kades Waleran mengajukan surat permohonan pembinaan kepada ADM Perhutani KPH Tuban.

"Tentu saya berterima kasih karena sudah ditindak lanjuti dan hari ini dari pihak Perhutani mencabut laporannya, sehingga hari ini Somosu sudah bebas," imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya sebelum Somosu pindah di tanah desa dan tinggal di kawasan Perhutani. Jadi sebagai Kades pihaknya harus bertanggung jawab untuk membantu warganya.

"Mengingat usia sudah tua, ekonominya lemah, jadi alhamdulilah pada hari ini prosesnya sudah selesai. Laporannya sudah dicabut oleh pihak Perhutani sehingga hari ini bisa dibebaskan dan bisa saya ajak pulang ke rumah," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus itu berawal ketika Somosu kakek asal Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban itu ditangkap setelah kepergok mencuri kayu jati di petak 3E lahan Perhutani turut desa setempat, pada Selasa (27/4/2021) yang lalu.

Kronologi penangkapan itu berawal sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Teguh Imananto (53) yang merupakan seorang petugas patroli dari Perhutani sedang melakukan kegiatan patroli rutin.

Saat patroli, petugas mengetahui pelaku menebang kayu jati milik Perhutani berukuran sepanjang 200 centimeter dengan tebal 22 centimeter.

Kemudian, petugas patroli yang mengetahui hal itu langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tuban guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[hud/col]