Pemkab Larang Masyarakat Jual Toak, Petasan, dan Lakukan Sweeping

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan tidak akan memberikan ijin keramaian seperti hiburan malam dan sejenisnya. Selain itu, meminta pengusaha restoran/rumah makan/cafe menghentikan atau meniadakan hiburan musik, Selasa (13/4/2021).

Bupati Tuban, Fathul Huda dalam surat edarannya Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang pelaksanaan bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri mengatakan, larangan ini untuk menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban di Bumi Wali.

Larangan yang dimaksud mulai memasang tabir bagi pengusaha restoran/rumah makan/warung saat siang hari. Tutup pukul 21.00 Wib bagi pengusaha cafe, warung dan bilyard supaya memberi waktu ibadah di rumah dan mengurangi penularan corona.

"Orang yang tidak berpuasa harus menghormati yang puasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum. Bagi SPBU, agen LPG, dan bahan pokok juga diminta tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran," ujar Bupati Tuban.

Selain itu, Pemkab juga melarang masyarakat melakukan kegiatan sweeping secara spihak. Tindakan tersebut dapat memicu timbulnya ganguan keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat yang selama ini jual beli petasan juga dilarang Pemkab. Larangan serupa juga berlaku bagi yang menjual dan mengkonsumsi toak baik di tepi jalan, tempat umum maupun area terbuka.

"Tak kalah pentingnya menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya," pungkasnya. [ali/ono]