Mudahnya Ganti Foto KTP Elektronik di Disdukcapil Tuban

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Jika foto KTP Elektronik milikmu rusak atau tidak terlihat, sekarang bisa langsung diganti dengan foto baru. Kemudahan tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Jalan Teuku Umar.

Saat ini banyak masyarakat yang ingin mengganti foto KTP mereka karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya, foto yang tertera di KTP belum berhijab atau sebaliknya hingga fotonya tidak sesuai dengan umur.

Kepala Dsdukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, masyarakat Tuban bisa memperbaruhi fotonya di KTP Elektronik. Misalnya jika dulu belum berhijab, dan sekarang sehari-hari memakai hijab.

"Untuk penampilan yang dulu sehari-hari tidak berjilbab dan saat ini sehari-hari berjilbab bisa bermohon pergantian dengan foto," ujar Rohman Ubaid kepada blokTuban.com, Minggu (4/4/2021).

Mantan Plt Kepala Diskominfo Tuban menambahkan, adapun syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengganti foto KTP yaitu, membuat atau mengisi blanko permohonan KTP yang bersangkutan, membawa copy KK yang telah teruodate dan membawa KTP asli.

Selain bisa ganti foto KTP, ternyata masyarakat juga bisa memperbarui data tertera di KTP elektronik, seperti pekerjaan.

Untuk perubahan data pekerjaan, masyarakat tak perlu membawa SK dari kantor. Cukup dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP elektronik yang lama.

"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi. Syaratnya cukup KTP-el lama dan KK," imbuh Ubaid sapaan akrabnya.

Di lain sisi, sejak awal bulan Februari 2020, Disdukcapil Kabupaten Tuban telah membuat inovasi layanan antrean online. Masyarakat yang ingin mengurus kependudukan cukup mengambil nomor antrean dari rumah, menggunakan androidnya.

Layanan antrean online ini, lanjut Ubaid memiliki keuntungan bagi masyarakat yang rumahnya jauh maupun kesibukan tinggi. Cukup buka situs sim-dukcapil.tubankab.go.id, nomor antrean bisa langsung didapat.

Ketika sudah masuk di web, pengakses akan menjumpai tiga item pilihan yaitu kartu keluarga, KTP-El, dan pindah/datang. Pilih salah satu item sesuai kebutuhan, untuk melakukan tahap berikutnya.

Alur pendaftarannya langkah awal persiapan berkas, langkah kedua memasukkan berkas, dan langkah ketiga lacak. Di kolom permohonan, user wajib mengisikan NIK, di kolom pencarian nomor antrean cukup diisi dengan NIK dan tanggal antre. [ali/col]