Demokrat Tuban: Pernyataan Menkumham Tolak Hasil KLB Loud and Clear

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto menanggapi terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) yang menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan di Deli Serdang yang diklaim sebagai Konferensi Luar Biasa (KLB). 

Menurut Didik, pernyataan yang disampaikan oleh Menkumham RI Yasonna Laoly, pada Rabu (31/3/2021) tersebut sudah Loud and Clear.

"Loud and Clear pernyataan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly," terang Didik Mukrianto saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Sejak awal, lanjut Didik yang juga sebagai Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu tidak pernah ragu sedikit pun dan yakin Menkumham akan menolak pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan di Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB.

"Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikit pun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB," pria yang juga sebagai anggota Komisi III DPR-RI tersebut.

Diterangkannya, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Ilegal.

Didik menegaskan, setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit.

"Maka demi hukum saya sepenuhnya yakin Kemenkumham tegas menolak permohonan mereka. Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkumham, produk negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," sambung Didik.

Dia mengungkapkan, nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan dari pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB mengatakan bahwa AD/ART yang mereka anggap sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB bukan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara.

"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Ilegal, dan demi hukum tidak ada pemerintah di mana pun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.[hud/col]