Tingkatkan Keamanan, Lapas dan Polres Jalin Kerjasama

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Untuk meningkatkan keamanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resor Tuban pada Senin (15/3/2021) siang.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kalapas Tuban Siswarno, dengan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, yang turut disaksikan jajaran Polres Tuban dan pejabat Lapas Tuban, yang juga berhadir pada kegiatan tersebut.

Siswarno mengatakan kegiatan ini menjadi penting sebagai upaya bagi Lapas Tuban dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di dalam Lapas.

Dia menuturkan PKS tersebut juga menjadi bukti Lapas Tuban terus bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam pelaksaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

“Kegiatan yang saat ini kita lakukan merupakan salah satu kegiatan penting yang Kita agendakan, dimana Lapas Tuban harus bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Lapas Tuban ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tidak lepas dari peran jajaran Kepolisian, baik dalam hal pembinaan bagi petugas maupun dalam hal pengamanan warga binaan.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan semakin mengeratkan hubungan antar dua instansi, guna mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari," jelasnya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan PKS antar dua instansi tersebut.

Pengesahan PKS tersebut merupakan perpanjangan dari PKS di tahun 2014 yang sebelumnya telah terjalin antara kedua instansi.

Sekedar diketahui, pada bulan Mei 2017 lalu ada dua Napi Lapas yang kabur bernama Dzulkifli bin Firdaus (22), warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dan Zainudin (29), warga Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Dzulkifli terlibat kasus penjamberatan di wilayah hukum Tuban dan divonis dengan hukuman pidana selama 20 bulan penjara. Sedangkan Zainudin, terlibat kasus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan dan divonis pidana selama 19 bulan penjara. [ali/ono]