PPKM di Tuban, Denda Pelanggar dan Pelaku Usaha Capai Puluhan Juta

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban petugas telah mendapati ribuan pelanggar. Baik perorangan maupun pelaku usaha tidak mentaati aturan dan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan PPKM di Tuban berlangsung sejak tanggal 27 Januari 2021 hingga sekarang dengan 3.021 pelanggar perorangan dan 224 pelanggar pelaku usaha.

“Untuk perorangan kebanyakan tidak pakai masker. Selain teguran lisan juga disita STNK, KTP, SIM dan denda Rp100.000 jika sudah beberapa kali diingatkan,” ungkap Hery Muharwanto kepada reporter blokTuban.com, Mingu (14/3/2021) siang.

Begitupula terhadap pelaku usaha, Hery menambahkan sekali diingatkan dan melanggar lagi maka dikenakan sanksi senilai Rp300.000. Pelaku usaha sebelumnya telah mengetahui adanya surat edaran PPKM di Kabupaten Tuban. Ada aturan main yang harus ditaati selama pandemi Covid-19.

Dari ribuan pelanggar perorangan, denda administratif yang terkumpul Rp16.200.000 dan untuk denda pelaku usaha senilai Rp18.600.000. Denda tersebut terkumpul selama 34 kali razia di berbagai titik target kerumunan.

Selama razia PPKM, petugas terus memberikan edukasi kepada masyarakat baik perorangan ataupun pelaku usaha. Tak jarang ada yang protes ke petugas dan menilai usahanya paling sering di razia.

“Razia protokol kesehatan selama ini menyasar fasilitas atau tempat umum termasuk di dalamnya tempat usaha kafe, warung, tempat makan, dan tempat hiburan karaoke. Setiap razia ada jadwalnya dan timnya terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI. Dalam waktu sebulan, paling tidak petugas kembali ke titik A dua kali. Artinya setiap cafe berpotensi didatangi petugas dua pekan sekali,” imbuh Hery.

Sekadar diketahui, PPKM di Kabupaten Tuban berlaku sampai 22 Maret 2021. Dalam jangka waktu tersebut seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dipantau oleh petugas.

Para pengusaha makanan dan minuman statusnya tidak bisa disetarakan dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur Pantura Tuban, karena mereka punya modal besar. Bila berkali-kali dibina tidak diindahkan, maka sanksi terberat dapat ditutup usahanya. [ali/col]